4.KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan jasa penyimpanan dan peminjaman kepada anggota
5.LEMBAGA PEGADAIAN
Lembaga yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan berupa barang bergerak
Jasa lembaga pegadaian :
Jasa penitipan barang
Jasa penaksiran barang
Jasa peminjaman barang
6.LEMBAGA PENSIUNAN
Lembaga yang memberikan tunjangan hari tua dengan memotong gaji pegawai semasa kerja dan dibayarkan pada saat pegawai pensiun
Sumber Informasi
Rabu, 17 Juni 2009
Selasa, 16 Juni 2009
LKBB
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan, yang secara Iangsung atau tidak Iangsung menghimpun dana dan menyalurkannya ke masyarakat guna membiayai investasi perusahaan. LKBB meliputi lembaga pembiaya¬an pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-¬surat berharga, asuransi,leasing.
1.Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta PerdaganganSurat Berharga
Lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga mempunyai kegiatan menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga, sebagai perantara dalam mendapatkan partner usaha dari dalam dan luar negeri, serta melakukan usaha sebagai makelar, komisioner, dan pedagang efek dalam pasar uang dan pasar modal. misalnya, PT. Pembangunan Usaha Indonesia (PT. Bahana), PT, Private Development Finance Company of Indonesia Limited (PT PDFCI), PT Indonesia Investment International (PT lndovest), PT Merchant Investment Cooperation (Merincop), dan PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia.
Selain kegiatan-kegiatan di atas, lembaga-lembaga itu pun melakukan kegiatan khusus berupa pemberian kredit pembelian rumah. Contoh lembaga yang melakukan kegiatan seperti itu adalah PT Papan SEjahtera.
2. Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian dalam hal menanggung, membeban¬kan premi, dan mengikatkan diri terhadap tertanggung untuk mencegah, setidak-tidaknya mengurangi, risiko kerugian yang mungkin timbul karena hilang, rusak, atau musnahnya barang-barang yang dipertanggungjawabkan dari suatu kejadian yang tidak pasti. Asuransi yang berhubungan dengan perbaikan karena kerusakan atau kecelakaan yang sering disyaratkan bagi jaminan kredit adalah asuransi kebakanan, asuransi pengangkutan, dan asuransi kendaraan bermotor.
3. Leasing
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dengan jangka waktu tertentu dan berdasarkan pembayaran berkala. Usaha leasing ini sering juga disebut sewa guna usaha. Artinya, barang-barang modal disewa dan sekaligus dibeli secara kredit
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan, yang secara Iangsung atau tidak Iangsung menghimpun dana dan menyalurkannya ke masyarakat guna membiayai investasi perusahaan. LKBB meliputi lembaga pembiaya¬an pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-¬surat berharga, asuransi,leasing.
1.Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta PerdaganganSurat Berharga
Lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga mempunyai kegiatan menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga, sebagai perantara dalam mendapatkan partner usaha dari dalam dan luar negeri, serta melakukan usaha sebagai makelar, komisioner, dan pedagang efek dalam pasar uang dan pasar modal. misalnya, PT. Pembangunan Usaha Indonesia (PT. Bahana), PT, Private Development Finance Company of Indonesia Limited (PT PDFCI), PT Indonesia Investment International (PT lndovest), PT Merchant Investment Cooperation (Merincop), dan PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia.
Selain kegiatan-kegiatan di atas, lembaga-lembaga itu pun melakukan kegiatan khusus berupa pemberian kredit pembelian rumah. Contoh lembaga yang melakukan kegiatan seperti itu adalah PT Papan SEjahtera.
2. Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian dalam hal menanggung, membeban¬kan premi, dan mengikatkan diri terhadap tertanggung untuk mencegah, setidak-tidaknya mengurangi, risiko kerugian yang mungkin timbul karena hilang, rusak, atau musnahnya barang-barang yang dipertanggungjawabkan dari suatu kejadian yang tidak pasti. Asuransi yang berhubungan dengan perbaikan karena kerusakan atau kecelakaan yang sering disyaratkan bagi jaminan kredit adalah asuransi kebakanan, asuransi pengangkutan, dan asuransi kendaraan bermotor.
3. Leasing
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dengan jangka waktu tertentu dan berdasarkan pembayaran berkala. Usaha leasing ini sering juga disebut sewa guna usaha. Artinya, barang-barang modal disewa dan sekaligus dibeli secara kredit
Selasa, 19 Mei 2009
SDM
http://digilib.petra.ac.id/viewer.php?submit.x=0&submit.y=0&submit=prev&page=2&qual=high&submitval=prev&fname=%2Fjiunkpe%2Fs1%2Ftmi%2F2003%2Fjiunkpe-ns-s1-2003-25499001-1642-produktivitas-chapter2.pdf
Senin, 11 Mei 2009
Selasa, 21 April 2009
21 April 2009
Hari Kartini bukan sekedar hari nasional.
Bersyukur kita sebagai wanita,hidup di zaman sekarang,bisa bebas bergaul,mengenyam pendidikan,duduk diparlemen,dsb.
Bersyukur sekali aku,bisa sekolah bahkan sampai kuliah.
Semangat selalu bwt para kartini-kartini muda.cayo!
Bersyukur kita sebagai wanita,hidup di zaman sekarang,bisa bebas bergaul,mengenyam pendidikan,duduk diparlemen,dsb.
Bersyukur sekali aku,bisa sekolah bahkan sampai kuliah.
Semangat selalu bwt para kartini-kartini muda.cayo!
Jumat, 13 Maret 2009
Langganan:
Komentar (Atom)