LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan, yang secara Iangsung atau tidak Iangsung menghimpun dana dan menyalurkannya ke masyarakat guna membiayai investasi perusahaan. LKBB meliputi lembaga pembiaya¬an pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-¬surat berharga, asuransi,leasing.
1.Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta PerdaganganSurat Berharga
Lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga mempunyai kegiatan menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga, sebagai perantara dalam mendapatkan partner usaha dari dalam dan luar negeri, serta melakukan usaha sebagai makelar, komisioner, dan pedagang efek dalam pasar uang dan pasar modal. misalnya, PT. Pembangunan Usaha Indonesia (PT. Bahana), PT, Private Development Finance Company of Indonesia Limited (PT PDFCI), PT Indonesia Investment International (PT lndovest), PT Merchant Investment Cooperation (Merincop), dan PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia.
Selain kegiatan-kegiatan di atas, lembaga-lembaga itu pun melakukan kegiatan khusus berupa pemberian kredit pembelian rumah. Contoh lembaga yang melakukan kegiatan seperti itu adalah PT Papan SEjahtera.
2. Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian dalam hal menanggung, membeban¬kan premi, dan mengikatkan diri terhadap tertanggung untuk mencegah, setidak-tidaknya mengurangi, risiko kerugian yang mungkin timbul karena hilang, rusak, atau musnahnya barang-barang yang dipertanggungjawabkan dari suatu kejadian yang tidak pasti. Asuransi yang berhubungan dengan perbaikan karena kerusakan atau kecelakaan yang sering disyaratkan bagi jaminan kredit adalah asuransi kebakanan, asuransi pengangkutan, dan asuransi kendaraan bermotor.
3. Leasing
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dengan jangka waktu tertentu dan berdasarkan pembayaran berkala. Usaha leasing ini sering juga disebut sewa guna usaha. Artinya, barang-barang modal disewa dan sekaligus dibeli secara kredit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar